Politeknik Pariwisata Medan merupakan UPT Kementerian Pariwisata Republik Indoensia yang turut mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik prima. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan bagi publik. Partisipasi masyarakat dijamin dengan keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
- Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya, dan cara sederhana;
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Pariwisata Medan merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah:
- Mewujudkan pelayanan informasi yang terkoordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID;
- Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- Menumbuh kembangkan citra positif Kementerian Pariwisata secara efektif dan efisien;
- Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan Kementerian Pariwisata untuk memperoleh dukungan masyarakat;
- Tersedianya data dan informasi Kementerian Pariwisata yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses.
Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis maka Poltekpar Medan mengelola informasi publiknya bedasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentunya sebagai PPID UPT. Dalam melaksanankan tugas dan fungsinya PPID UPT bertanggung jawab kepada atasan PPID melalui PPID Utama.